JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Sigit menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya salah alamat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pengelapan dan penipuan dana PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dia bukan direksi dan perusahaan PT Dinamika Daya Andalan.
"Saya di situ presiden komisaris, yang bertangung jawab adalah direksi," kata Ari, sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Rabu (23/5/2012) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun Ari menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian. "Kami serahkan semua kepada penyidik, tapi tidak benar ada kerugian di PT Krakatau," kata Ari, yang mengaku harus menjawab 50 pertanyaan penyidik selama pemeriksaan.
Selain didampingi para kuasa hukumnya, Ari juga mendapat pendampingan dari Paulus Pase, kurator yang menangani audit kepailitan PT Dinamika Daya Andalan. Di perusahaan itu, Ari adalah presiden direktur.
Menurut Paulus Pase, Pengadian Tata Niaga Jakarta Pusat sudah menyatakan PT Dinamika Daya Andalan pailit pada 7 Juli 2012. Pihak yang mengajukan permohonan kepailitan itu adalah krediturnya, H Sutrisno dan Sumaryati dari PT RAS.
"Saat ini masih dalam proses audit kurator. Masalahnya adalah perdata. Selama masalah keperdataan belum kelar, proses pidana harus dihentukan," kata Paulus Pase.
Ditanya alasan Polda Metro Jaya memproses laporan pidana yang diajukan PT Krakatau Wajatama, Paulus mengatakan, polda melakukan pemeriksaan karena sudah menerima laporan polisi, sehingga mereka harus memprosesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.