Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Rampungkan Berkas Kasus Pencurian Pulsa

Kompas.com - 11/06/2012, 17:58 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini masih merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus pencurian pulsa. Tiga tersangka tersebut adalah Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, KP, Direktur Utama PT Mediaplay, WMH, dan Direktur Utama PT Colibri, NHB.

"Ada dua berkas perkara, yang dikembalikan dari jaksa penuntut umum ke Bareskrim Mabes. Itu sudah kita lengkapi sesuai petunjuk sebagai mana yang tertuang dalam surat P19 (hasil jaksa peneliti)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Mochammad Taufik di Jakarta, Senin (11/6/2012).

Dua berkas perkara yang telah dilengkapi dalam tahap P19 ini adalah milik KP dan NHB. Sementara satu berkas perkara milik tersangka WMH masih berada di tangan penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. Taufik tidak menyebutkan data yang perlu dilengkapi penyidik khusus untuk WMH tersebut.

"Sebagaimana dikatakan Bareskrim kasus pencurian pulsa menyangkut teknologi yang cukup tinggi, jadi pengungkapan untuk membuktikan perkara ini tidaklah sederhana," tuturnya.

Saat ini, kata Taufik, Bareskrim Polri masih menelusuri keterlibatan provider lain dalam kasus ini selain Telkomsel. Namun, kata dia, hal tersebut masih membutuhkan waktu panjang dalam penelusurannya.

"Kami tentunya tidak akan berhenti di sini saja, akan ditelusuri dugaan-dugaan lainnya," tandas Taufik.

Dalam kasus pencurian pulsa ini, Bareskrim menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 62 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP. Saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut belum diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com