Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Ancam Wartawan Pakai 'Airsoft Gun' Rusak

Kompas.com - 11/06/2012, 22:14 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Manokwari, pistol yang digunakan oleh oknum PPNS Zukifli, untuk menakut-nakuti koresponden SCTV, Senin (11/6/2012), adalah pistol softgun rusak yang dipinjam dari rekan kerjanya.

Zukifli yang dijemput oleh Aparat Kepolisian Polres Manokwari, di Kantor Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, diperiksa hampir lima jam lamanya. Dalam pemeriksaan itu, Zukifli sempat menyatakan tindakan yang dilakukan tersebut, dikarena dirinya diserang oleh wartawan lebih dulu.

Pelaku dalam kasus ini diancam pasal 45 Jo 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi elektronik/ pengancaman via sms dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Wakil Kepala Polres Manokwari Kompol Mugoni mengatakan, kasus ini akan diproses lebih lanjut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus itu. Atas kejadian ini, pihak Dinas Kelautan, Provinsi Papua Barat, sempat melayangkan perminta maaf yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Papua Barat. Mereka pun meminta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun para korban tetap menginginkan proses hukum terus berjalan.

“Tidak ada itikad baik dari pelaku. Pelaku juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai. Jadi kami inginkan ada efek jerah bagi pelaku,” kata Abdul Muin salah satu wartawan di Manokwari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan Manokwari, Mickael Wanma yang dikonfirmasi, terkait proses rekonstruksi pengeboman ikan, mengatakan persoalan rekonstruksi tersebut dikembalikan ke Dinas DKP Provinsi Papua Barat, karena PPNS Zukifli lebih menunjukkan keangkuhannya saat berada di DKP Kabupaten Manokwari.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com