Untuk pengawasan pembatasan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta siap melaksanakan dan meningkatkan kualitas pengawasan terpadu kepada seluruh industri pariwisata, khususnya bagi bisnis hiburan yang berada di Jakarta," ujarnya.
Pembatasan ini telah diatur dalam Perda DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Apabila masih ada industri hiburan yang "bandel", Arie mengatakan akan ada sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Contohnya pada 2011 lalu, Arie mengatakan, ada tujuh tempat yang dapat peringatan dan satu yang disegel dan dicabut izin usahanya. Jika tahun ini ada yang melakukan pelanggaran berulang, izin usahanya juga akan dicabut.
Arie menambahkan, dari tahun ke tahun, sikap para pengusaha industri hiburan selama bulan Ramadhan semakin kooperatif. Komunikasi dan sosialisasi pun selalu diadakan dengan asosiasi industri hiburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.