Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

243 Polisi Amankan Sidang Vonis Umar Patek

Kompas.com - 21/06/2012, 10:47 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 243 personel keamanan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan terdakwa pelaku bom Bali I, Umar Patek, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

" Personel merupakan gabungan dari Polsek Palmerah, Brimob, Densus 88, Polantas, satu peleton Dalmas, polisi intel," ujar Kasubbag Binops Polres Jakbar, Kompol Herru Agus, Kamis (21/6/2012).

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan vonis ini, Umar Patek mengenakan baju koko putih dan berkopiah. Umar Patek dituntut penjara seumur hidup atas berbagai kasus terorisme yang dilakukannya. Patek diduga terlibat dalam rangkaian aksi pemboman di Paddy's Pub dan Sari Club, Jalan Legian, Denpasar, Bali, yang menewaskan 192 orang pada 12 Oktober 2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com