Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Paksa KPU DKI Jakarta Hapus Hak Pilih Warga

Kompas.com - 21/06/2012, 20:53 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, menyatakan pihaknya sudah menandai sekurangnya 21.000 nama ganda di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Upaya itu didasarkan atas masukan dari Panwaslu DKI Jakarta dan Tim Sukses (Timses) pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.

"Pada prinsipnya, yang terindikasi ganda sudah kita temukan. Dan sudah kita sampaikan," kata Dahliah Umar seusai acara gelar pasukan operasi Mantap Praja 2012, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/6/2012).

Dahliah mengakui bahwa tak sedikit ditemukan DPT ganda. Namun pihaknya tidak bisa menghapus hak memilih orang apabila menemukan misalnya, dengan NIK-nya sama, namanya sama tetapi orangnnya berbeda.

"Ya, KPU tidak bisa dipaksa menghapus. Yang KPU lakukan adalah menghapus orang yang sama terdata di lebih dari tempat pemungutan suara. Itu yang kita tandai," tegas Dahliah.

Dia mengaku bersama timnya terus berusaha mengakomodir bila masih ditemukan orang yang terdata dua kali atau lebih di satu TPS.

Caranya dengan, ditandai namanya dan hanya satu surat suara dan kartu pemilih yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan. Itu bukan tanpa alasan.

"Untuk menjamin hak suara itu tidak disalahgunakan oleh orang lain maupun dirinya sendiri saat pemungutan suara," kata Dahliah.

Tugasnya, lanjut Dahliah memastikan setiap warga yang betul-betul berhak dan memenuhi syarat menggunakan hak suaranya dengan syarat sudah terdaftar.

"DPT menurutnya, masih terus diperbaiki hingga kini KPU tetap menerima perbaikan daftar pemilih," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com