Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Pemerintah Tak Larang Tanam Tembakau

Kompas.com - 25/06/2012, 12:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tidak melarang penanaman tembakau, produksi dan penjualan rokok, ataupun merokok melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau. Tujuan pembentukan RPP itu disebut untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok, bahkan perokok itu sendiri.

Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2012). Ia mengatakan, penolakan berbagai kalangan atas RPP Tembakau lantaran adanya persepsi publik bahwa pemerintah akan melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan, hingga merokok itu sendiri. Kesalahpahaman itu, kata dia, lantaran kurangnya sosialisasi RPP.

"Pemerintah perlu melakukan pengaturan agar orang lain tidak menderita. Jadi, yang mau merokok dan membunuh diri dipersilakan dengan hormat," kata Nafsiah.

Ia menjelaskan, RPP itu penting lantaran anak-anak kini sudah mulai merokok. Penelitian menunjukkan, semakin muda perokok pemula maka semakin sulit berhenti merokok. Begitu pula dengan perempuan pencandu rokok, kata dia, akan semakin sulit lepas dari kecanduan.

Nafsiah menambahkan, materi dalam RPP di antaranya perlunya pengujian kadar tar dan nikotin, serta pengaturan bahan tambahan yang sering kali lebih berbahaya dari tar dan nikotin. Selain itu, kata dia, pengaturan gambar dan tulisan peringatan bahaya rokok.

"Saya mohon pengertiannya, orang boleh merokok. Tapi, setiap perokok berhak untuk tahu apa yang dilakukannya merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.

Pengaturan lain, tambah Nafsiah, yakni terkait iklan. Menurut dia, iklan rokok cenderung menyesatkan. "Tidak benar karena merokok jadi macho. Kami juga minta (iklan baliho) maksimal 16 meter persegi. Tarik ulur jadi 72 meter persegi. Segede apa itu iklannya," katanya.

RPP itu, lanjutnya, saat ini sudah berada di Sekretariat Negara dan menunggu waktu untuk diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com