JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, minggu depan, akan membacakan keputusan terkait pengaduan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahliah Umar oleh tim sukses tiga pasangan calon.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat menutup sidang perdana DKPP, Rabu (27/6/2012), di KPU. "Minggu depan akan ada pembacaan keputusan pertama tentang kasus ini," ujar Jimly.
Dia mengatakan, komisioner akan mempertimbangkan semua bukti yang disampaikan kedua pihak, baik KPU DKI Jakarta maupun ketiga pasangan calon. Selain itu, keterangan kedua pihak selama persidangan ini juga akan menjadi pertimbangan.
Kasus ini mencuat lantaran tiga pasangan calon merasa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta terkait dengan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Pelanggaran itu, antara lain, meliputi masih banyaknya nama pemilih ganda dalam DPT.
Jimly menuturkan, pihaknya akan mengkaji dan memutuskan apakah benar ada pelanggaran kode etik tersebut. Jika ada, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bisa berupa teguran hingga pemecatan. Sementara jika tidak ada pelanggaran, harus ada pemulihan nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.