JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan temuan pelanggaran dana kampanye pasangan calon gubernur kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI. Pelanggaran yang dilaporkan terkait dana kampanye cagub-cawagub DKI Jakarta.
Peneliti Bidang Korupsi Politik ICW, Apung Widadi menyebutkan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran seperti laporan sumbangan kampanye kepada calon yang tak jelas identitasnya. Baik identitas berupa nama, alamat, perusahaan, dan NPWP.
"Banyak ditemukan dari laporan awal dana kampanye yang kami pikir tidak sesuai dengan administrasi. Salah satunya, penyumbang yang tanpa alamat tanpa identitas, dan bahkan yang menyumbang diatas Rp 20 juta, namun tanpa NPWP," ujar Apung, di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Rabu, (4/7/2012).
Menurutnya, sumbangan diatas nominal Rp 2,5 juta wajib dilaporkan lengkap dengan identitas penyumbang. "Identitas penyumbang ini wajib dilaporkan apabila sumbangan yang diberikan di atas nominal Rp 2,5 juta. Kalau seperti ini kejadiannya, itu artinya ada pelanggaran dalam konteks transparansi dan akuntabilitas penyumbang," katanya.
Adapun pihaknya meminta Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran dana kampanye ini. "Saya mengharapkan adanya sanksi bagi pasangan yang terbukti melanggar, karena pelanggaran ini dapat membatalkan keikutsertaan pasangan calon," tutur Apung.
Apung melanjutkan, dana yang disumbangkan oleh penyumbang tanpa identitas dapat dikembalikan ke kas daerah. "Jika sampai akhir nanti tetap tidak dipenuhi kelengkapan identitas penyumbang, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas pemerintah daerah 14 hari setelah diketahui penyumbangnya," ungkapnya.
Ia menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU DKI dan enam pasangan calon terkait pengumuman dana kampanye kepada publik tersebut.
"Namun, tanggapan yang masuk hanya berasal dari salah satu pasangan calon. Itu pun berisi konfirmasi bahwa pihaknya tak bisa membuka jumlah dana kampanye kepada masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.