Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bea dan Cukai Dilimpahkan ke Polda Metro

Kompas.com - 06/07/2012, 14:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan tersebut setelah tim penyidik Bareskrim Polri mendalami berkas pada Kamis (5/7/2012) sore yang sebelumnya dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah pelajari berkas dari empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah memberi kepercayaan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penegakan langkah-langkah hukum lebih lanjut," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat (6/7/2012).

Keempat tersangka yang dimaksud adalah W, salah satu pegawai dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian MR, pegawai swasta, DS, dan EF. Setelah kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan KPK telah didalami oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut dinilai sudah cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Boy menerangkan, kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh penyidik tindak pidana korupsi yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus tersebut diduga memiliki unsur penyuapan sehingga masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Penyidik Polda khususnya terkait tugas ini tentunya dari Subdit Tipikor. Tentu kita tunggu proses penanganan selanjutnya, terutama proses pengumpulan alat bukti yang bagaimana telah dilimpakan KPK," terang Boy.

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap tangan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai inisial W dan lainnya di Kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2012. W diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.

Setelah dilakukan penyelidikan, KPK akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri dikarenakan setelah dilakukan penyelidikan unsur pidana korupsinya lemah. Kasus tersebut diduga termasuk dalam tindak pidana umum. Pelimpahan tersebut diterima Bareskrim Polri pada 26 Juni 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com