Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Boleh Ragu Mutakhirkan Data Pemilih

Kompas.com - 16/07/2012, 09:37 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemutakhiran daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta putaran kedua wajib hukumnya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Langkah itu untuk memastikan bahwa warga DKI Jakarta yang pada 20 September 2012 telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin didaftar dalam daftar pemilih tetap untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"KPU tidak perlu ragu dan bahkan bingung mencari dasar hukum sebab dasar hukum yang pasti sudah ada di dalam undang-undang," ujar anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, Senin (16/7/2012) pagi. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mengurai ketentuan yang memastikan pemutakhiran data pemilih tersebut. Ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, dan seseorang dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, ketentuan Pasal 8 Ayat (3) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juga menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Menurut Arif, KPU hanya tinggal merevisi peraturan KPU-nya sendiri, yaitu Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 serta mengatur hal teknis bagaimana agar pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat diakomodasi dalam daftar pemilih. Dengan demikian, daftar pemilih tetap pilkada putaran pertama dapat dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada putaran kedua (dengan tidak perlu lagi melakukan penyusunan DPS dari awal) ditambah DP4 Tambahan dari pemerintah untuk kemudian dimutakhirkan hingga waktu pemungutan suara. "Untuk itu, pengaktifan kembali PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selama kurang lebih satu bulan perlu dilakukan," papar Arif.

Selanjutnya, menurut Arif, KPU DKI Jakarta wajib mengumumkan kepada publik untuk menerima masukan dari masyarakat tentang pemilih baru dan yang masih belum terdaftar dalam rangka menyempurnakan DPT Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sekaligus sebagai dasar bagi proses pengadaan perlengkapan pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com