Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Afriyani Bantah Isu Permainan dalam Persidangan

Kompas.com - 16/07/2012, 18:24 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terdakwa Afriyani Susanti (29), pengemudi Xenia maut yang menewaskan 9 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, membantah adanya isu permainan dalam persidangan. Pasalnya, sidang Afriyani dinilai terlalu banyak membuang waktu dan tidak efektif.

Zainal Usman Koto, selaku kuasa hukum Afriyani, berpendapat bahwa apa yang terjadi merupakan refleksi dari ketidakseriusan dalam membuktikan kebenaran. "Kalau ini permainan, alangkah baiknya langsung diputuskan saja," kata Zainal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).

Ia juga menyayangkan jadwal sidang yang sering kali ditunda. Menurut dia, kondisi seperti ini juga merugikan kliennya. "Jika terus diulur-ulur seperti ini, klien kami (Afriyani) tentunya dirugikan karena tidak ada kepastian hukum," lanjutnya.

Zainal menambahkan, kebenaran materiil harus diutamakan. Ia menganggap pemanggilan saksi ahli hukum pidana tersebut sebagai alat untuk memaksakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Afriyani menilai Pasal 338 KUHP tersebut tidak sesuai. Ia lebih setuju untuk menggunakan Pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com