Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Masyarakat Jadi Rujukan Perbaikan DPT

Kompas.com - 17/07/2012, 15:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI akan mengusahakan warga yang tak memiliki hak piliih pada putaran pertama untuk bisa memilih pada putaran kedua. Rencananya, laporan masyarakat lewat posko pengaduan Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan dijadikan rujukan perbaikan DPT pada pilgub putaran kedua.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin, kepada wartawan usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara wilayah Jakarta Timur di Hotel Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (17/7/2012).

"Saya lebih cenderung ke situ. Pintu rekomendasinya lewat panwaslu. Karena dia bagian dari penyelenggara juga, meski memiliki jarak sebagai pengawas, sehingga rekomendasi itu sangat patut dijadikan rujukan," ujarnya.

Pagi tadi, KPU Provinsi DKI Jakarta dengan KPU Pusat menyelenggarakan rapat pleno terkait perbaikan DPT pada putaran kedua. Namun, hasilnya masih belum bisa diputuskan karena masih berkutat pada landasan hukum. KPU Provinsi masih mempertimbangkan apakah perbaikan daftar pemilih tersebut sesuai dengan koridor perundangan atau tidak.

Sesuai dengan Peraturan KPU no 12 Pasal 35, penyelenggara tidak bisa memuktahirkan daftar pemilih dalam Pilgub putaran kedua. Begitu juga yang terjadi pada pilgub atau pilpres yang diselenggarakan di Indonesia selama ini. Meski demikian, pihaknya akan tetap mempertimbangkan hak pilih warga negara.

"Esensi demokrasi itu kan memilih pemimpinnya dan otomatis semua masyarakat yang dapat memilih itu harus memiliki akses untuk memiliki hak pilih," lanjut Jamaludin.

Di sisi lain, KPU provinsi terus memantau laporan masyarakat ke Posko pengaduan DPT yang dibuat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Jika tercapai kesepakatan dengan KPU pusat, pihaknya akan mengumumkan ke publik bagaimana mekanisme yang harus ditempuh warga DKI agar bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua.

"KPU DKI akan mengumumkan kepada masyarakat, warga yang belum terdaftar untuk bisa mengajukan namanya ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) supaya mendaftarkan dengan catatan-catatan yang ada," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com