Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan DPT, KPU DKI Bahas Bersama KPU Pusat

Kompas.com - 17/07/2012, 17:51 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengupayakan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua dapat diperbaiki. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan rapat dengan KPU Pusat untuk membahas masalah perbaikan itu.

"Saat ini, anggota kami sedang rapat dengan KPU Pusat. Setidaknya besok sudah ada keputusan tertulis untuk masalah perbaikan DPT ini," kata Jamaluddin, saat dihubungi, Selasa (17/7/2012).

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan KPU saat ini bertujuan meminta payung hukum untuk melakukan perbaikan DPT. Dengan perbaikan ini, diharapkan pemilih yang belum terdata pada pemungutan suara putaran pertama dapat dimasukkan dalam DPT.

"Pada dasarnya, kami ingin warga yang kehilangan hak pilihnya tersebut dapat memilih pada putaran kedua ini. Itu kan hak mereka," ujar Jamaluddin.

"Tapi memang tidak bisa begitu saja dilakukan. Kami harus tetap berpatokan pada undang-undang yang mengatur dan hukum yang berlaku agar tidak salah langkah," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, payung hukum diperlukan karena Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 pada Pasal 35 menyebutkan tidak ada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada putaran kedua. Sementara itu, di lapangan ditemukan adanya warga yang tidak bisa memilih lantaran namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT).

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta juga telah membuka posko pengaduan DPT bagi warga yang belum terdaftar pada putaran pertama lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com