Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai, Seluk-beluk Penculikan Anak ini!

Kompas.com - 23/07/2012, 18:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat, sepanjang 2012 pihaknya menerima pengaduan 39 kasus anak hilang. Hal paling mengkhawatirkan adalah pelaku penculikan atau penghilangan paksa umumnya dilakukan orang terdekat.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, dari 39 kasus yang diterima pihaknya, rumah bersalin seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik bersalin menjadi tempat paling banyak terjadi penculikan. Tempat kedua adalah lingkungan rumah dan tempat bermain anak.

"Modusnya, pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai tenaga medis rumah bersalin, sehingga keluarga korban tidak menaruh curiga," ujarnya dalam konferensi pers Hari Anak Indonesia di kantornya Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).

Arist mengungkapkan, para pelaku umumnya memahami seluk-beluk keperluan medis dalam proses persalinan, misalnya memandikan bayi, imunisasi dan sebagainya. Hal lain yang juga menjadi kekhawatiran adalah, aktivitas pelaku kerap melibatkan tenaga kesehatan seperti suster dan bidan.

"Seringkali para pelaku memanfaatkan kelengahan dan kesibukan para petugas kesehatan rumah bersalin lainnya, maupun memanfaatkan lemahnya sistem keamanan rumah bersalin," lanjutnya.

Berdasarkan data Komnas PA, pelaku membidik bayi-bayi yang lahir di bawah lima hari. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengalihan identitas dalam bentuk pembuatan akta kelahiran. Tak jarang, aktivitas tersebut melibatkan para tenaga medis untuk menerbitkan surat kenal lahir.

Berdasarkan kasus yang telah terungkap sebelumnya, bayi-bayi tersebut diculik untuk tujuan adopsi ilegal, baik untuk permintaan dalam maupun luar negeri. Rata-rata pihak yang mengadopsi memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp 5 sampai Rp 10 juta.

"Selain itu, ada juga data anak diculik untuk tujuan eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi bagi anak-anak di usia di bawah 12 tahun. Mereka dipekerjakan di jalan maupun tempat prostitusi," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

    Nasional
    Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

    Nasional
    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

    JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tersier Salah Besar

    Nasional
    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

    Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

    Nasional
    Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

    Nasional
    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

    Nasional
    BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

    Nasional
    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

    Nasional
    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

    Nasional
    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

    Nasional
    Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

    Nasional
    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Nasional
    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

    Nasional
    Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

    Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com