Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Afriyani

Kompas.com - 24/07/2012, 16:13 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang jawaban atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Afriyani mengenai surat dakwaan yang dituntut jaksa penuntut umum, yakni Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan secara cermat, jelas, dan lengkap, ditolak secara mentah-mentah.

Pasalnya menurut jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa mengatakan semua surat dakwaan sudah diuraikan sesuai dengan ketentuan KUHAP. "Kami menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti tidak dapat diterima/ditolak," Kata Tamalia Rosa, Selasa (24/7/2012).

Ia memaparkan, keberatan mengenai surat dakwaan dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap adalah tidak beralasan, mengingat dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa merupakan pandangan yang subyektif dengan menguraikan fakta perbuatan terdakwa yang telah memasuki pokok perkara. Berdasarkan analisis dan uraian yuridis, keberatan semacam ini tidak termasuk salah satu alasan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat 1. Oleh karena itu, keberatan tersebut patut dikesampingkan.

Mengenai sidang perkara yang dikatakan kuasa hukum sama dengan yang diajukan di persidangan Jakarta Pusat, JPU juga menilai patut untuk dikesampingkan.

Pasalnya perkara di pengadilan Jakarta Barat dinilai berdiri sendiri dari perkara terdakwa yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Afriyani, Zainal Husmankoto, mengatakan, jaksa penuntut umum dalam memberikan tanggapan kurang cermat.

"Hanya berdiri secara formil, kami berharap majelis hakim menerapkan aturan berdasarkan kaidah hukum. Mengedepankan keadlian dan tidak ada suatu rekayasa," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Ashwandi, yang memimpin persidangan jawaban eksepsi dari jaksa penuntut umum akan kembali menggelar persidangan atas jawaban mengenai penolakan eksepsi tersebut pada 2 Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com