Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Pasar Projo Bukan Kejahatan Asuransi

Kompas.com - 28/07/2012, 00:06 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com -- Pemerintah Kabupaten Semarang membantah rumor yang menyebutkan bahwa kebakaran pasar Projo Ambarawa, Jumat pekan lalu dilatarbelakangi kejahatan asuransi. Namun pemkab mengakui jika klaim asuransi memang dibebani owner risk sebesar 10 persen dari nilai klaim sesuai aturan kontrak dari konsorsium.

"Rumor adanya kejahatan asuransi itu tidak benar. Aturannya memang setiap klaim asuransi dibebani owner risk sebesar 10 persen dan sejauh ini klaim yang kami ajukan tidak menemui kendala apapun," kata Muslihah, kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Aset, DPPKAD Kabupaten Semarang, Jumat (27/7/2012).

Menurut Muslihah, saat ini pihak asuransi Jasindo tengah menunjuk loss adjuster independen untuk menghitung nilai kerugian bangunan pasar Projo. Hal ini terkait dengan nilai pencairan klaim asuransi yang sudah diajukan oleh pemkab.

"Nantinya data dari asuransi akan dikompilasikan dengan data forensik kepolisian untuk menentukan nilai kerugian yang harus diganti," papar Muslihah.

Diungkapkannya, bahwa pihak pemkab baru memperbaharui kembali penandatanganan asuransi pasar Projo pada Mei 2012 lalu dengan premi sebesar Rp 61 juta per tahun. Sebelumnya, kontrak asuransi pasar dihentikan selama tiga tahun dari 2009 hingga 2011.

"Dengan diperbaharuinya asuransi tersebut, maka pemkab berhak atas ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar. Tapi itu pun harus menunggu hasil perhitungan pihak Jasindo yang kita belum tahu kapan selesainya," ungkap Muslihah.

Penghitungan nilai kerugian yang dilakukan pihak asuransi, kata Muslihah, juga akan menentukan proses lelang eks-bangunan pasar Projo. Dari Pantauan di lapangan, eks bangunan pasar Projo masih dipasang garis polisi untuk kepentingan penelitan pihak asuransi dan penyelidikan labfor Mabes Polri cabang Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com