Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Rekonstruksi Ceramah SARA Rhoma Irama

Kompas.com - 02/08/2012, 14:55 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan rapat dengan polisi dan jaksa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sepakat untuk melakukan rekonstruksi terkait ceramah Rhoma Irama yang bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menentukan adanya pelanggaran atau tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa rekonstruksi.

"Jadi tadi Panwaslu DKI melakukan konsultasi terkait dengan dugaan adanya potensi SARA yang dilakukan oleh pemuka agama. Kami sepakat untuk melakukan rekonstruksi dulu," kata Ramdansyah, seusai rapat tertutup dengan polisi dan jaksa di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Selain mengundang polisi dan jaksa, Panwaslu DKI Jakarta juga meminta klarifikasi dari Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) terkait hal yang sama.

"Kami minta KPID untuk ikut klarifikasi juga dengan berbekal video ceramah tersebut," ujar Ramdansyah.

Ia menegaskan bahwa ceramah di rumah ibadah dilarang keras untuk menjatuhkan orang lain. Apalagi jika kemudian isinya berpotensi memicu konflik antar warga dengan menyebar isu SARA yang menunjukkan antipati pada golongan tertentu.

"Ceramah itu ya tentu boleh. Tapi kalau isinya mulai menghasut dan menjatuhkan orang lain khususnya cagub, itu bisa masuk klasifikasi pelanggaran Pilkada," jelas Ramdansyah.

Sebelumnya, pihaknya bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sepakat untuk menyuarakan kampanye stop SARA. Tidak hanya itu, berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga dijelaskan bahwa dalam sebuah kampanye tidak boleh menjatuhkan pihak lain, tidak boleh dilakukan di luar jadwal dan tidak boleh menyebar isu SARA.oleh menyebar isu SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com