Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Barat Tolak Eksepsi Afriyani

Kompas.com - 02/08/2012, 16:22 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Afriyani Susanti. Aswandi, Hakim Ketua dalam sidang tersebut mengatakan, eksepsi tim kuasa hukum Afriyani ditolak karena jaksa sudah menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan Afriyani.

Menurut hakim, alasan-alasan hukum melalui eksepsinya memasuki pada wilayah pokok perkara dan tidak berdasar pada hukum. Sehingga permohonan tersebut harus ditolak.

Penolakan hakim itu mengundang kekecewaan tim kuasa hukum wanita yang dijuluki Pengemudi Maut Tugu Tani ini, Zainal Usman Koto.

"Kami sangat menyayangkan ya. Jaksa penuntut hanya melihat dari koridor luarnya saja, tidak dilihat dari koridor dalam. Artinya, pasal tersebut tidak dilihat secara proporsional pada materi yang kita ajukan. Sehingga kita akan ajukan banding atas putusan yang sudah diambil," kata Zainal di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Zainal berpendapat, seharusnya kasus ini tidak perlu disidangkan lagi di PN Jakarta Barat. Biasanya, terang dia, untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, tidak perlu disidangkan dalam dua pengadilan mengingat peristiwa tersebut saling berkaitan.

Selain itu, menurut Zainal, peristiwa yang terjadi di Tugu Tani itu bukan niat nyata dari pelaku. Sehingga, lanjut dia, jaksa sangat berlebihan menggunakan Pasal 338 sebagai pembunuhan berencana, dan Pasal 311 atas dakwaan kelalaian dalam mengemudi. Dua hal tersebut, jelas dia, sangat kontradiktif dan tidak berkesinambungan.

Terkait persidangan lanjutan yang akan digelar Kamis (9/8/2012), Zainal menyebutkan, pihaknya kemungkinan akan menghadirkan saksi yang berasal dari tim penyidik pemeriksaan, unit narkoba, dan unit laka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti, pengemudi Xenia maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki dan 3 orang luka-luka didakwa atas dua perkara di pengadilan terpisah. Afriyani mendapatkan dakwaan terkait tewasnya 9 orang korban di PN Jakarta Pusat, dan dakwaan mengenai penggunaan narkotika di PN Jakarta Barat karena tempat kejadian perkara penggunaan narkoba di diskotik Wayan, Jakarta Barat. Afriyani telah dituntut 20 tahun penjara atas dakwaan yang menewaskan 9 orang pejalan kaki pada Rabu (1/8/2012) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com