Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan Rampung, John Kei Segera Disidang

Kompas.com - 08/08/2012, 07:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan surat dakwaan tersangka John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha biji besi, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Surat dakwaannya sudah selesai. Kami sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan. Kemungkinan kabar baiknya sudah ada setelah Lebaran nanti," ungkap Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu, Selasa (7/8/2012) kemarin, saat dijumpai di kantornya.

Albert mengatakan ketiga tersangka akan disidangkan bersama karena berkas perkara ketiganya yang dijadikan satu. "Rencananya, sidang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama seperti lima tersangka lain yang sudah disidang di sana," paparnya.

Di dalam surat dakwaan yang sudah dirampungkan jaksa, Albert menyatakan ketiga tersangka tetap dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Jaksa juga sudah siap membacakan dakwaan nantinya," kata Albert.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com