Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Kembali Disidang di PN Jakarta Barat

Kompas.com - 09/08/2012, 13:41 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tabrakan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti (29) memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam sidang dengan jadwal pemanggilan saksi dari penuntut umum. Persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Barat berkaitan dengan kasus penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang digunakan Afriyani sebelum menabrak 9 orang pejalan kaki di Tugu Tani, pada Minggu (22/1/2012) lalu.

"Iya nanti sidang Afriyani jam duaan," kata Wardi, Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/8/2012) siang di Jakarta.

Efrizal, anggota Tim Kuasa Hukum Afryani mengatakan, hari ini agenda sidang Afriani terkait dengan pemanggilan saksi dari teman-temannya yang ikut dalam mobil tersebut. Saksi tersebut adalah Ary Sendy (34), Deni Mulyana (30), dan Adistina Puytri Grani (26).

Saksi kali ini, kata Efrizal, merupakan saksi mahkota yang memiliki keternkaita langsung dengan tersangka pada saat kejadian berlangsung. Saksi ini bisa memberatkan maupun meringankan hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa kelak.

Afriyani sendiri terlihat memasuki ruang tahanan PN Jakarta Barat pukul 12.15 WIB. Ia mengenakan rok panjang warna hitam, kemeja putih, dan kerudung bercorak kotak hitam. Kelanjutan sidang mengenai penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Jakarta Barat ini berlanjut setelah penolakan eksepsi dari tim kuasa Afriyani kepada PN Jakarta Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Sidang Aswandi menolak eksepsi tim kuasa Afriyani. Penolakan dilakukan setelah jaksa menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Afriyani.

Selain saksi mahkota, rencananya keterangan juga akan diberikan oleh tim penyidik pemeriksaan, unit narkoba, dan unit laka.

Afriyani terbukti menggunakan pil ekstasi di diskotek Wayan, Jakarta Barat pada Minggu (22/1/2012) dini hari. Menurut keterangannya, ia mengkonsumsi ekstasi yang ia peroleh dari temannya. Satu butir pil tersebut dibagi menjadi empat untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com