Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Tak Akan Gugat Penyebar Video Ceramahnya

Kompas.com - 13/08/2012, 16:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan, pihaknya tidak akan menggugat penyebar video ceramahnya yang dilakukan di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pernyataannya ini mengklarifikasi kabar yang beredar yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menggugat penyebar video ceramah yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.

"Sampai saat ini, saya tidak ada pikiran untuk menggugat. Yang pasti saya tidak pernah ingin membuat keruh suasana," kata Rhoma Irama, saat dihubungi Kompascom, Senin, (13/8/2012).

Rhoma mengatakan, upaya sang penyebar video untuk menjatuhkan Rhoma Irama dikatakannya tidak berhasil. "Kan sudah kelihatan. Misalnya, mereka berniat untuk memenjarakan saya, dan bisa dilihat upayanya tidak berhasil," ujarnya.

Ceramah Rhoma Irama tersebut terekam dalam video berdurasi tujuh menit. Panwaslu mendapatkan video tersebut dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta. Namun, Panwaslu DKI Jakarta telah memutuskan Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan isu SARA. Pihak Panwaslu menganggap ceramah Rhoma yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Ramdansyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8/2012), lalu.

Ramdansyah mengatakan, keputusan tersebut didapat berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat. Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

Kasus Rhoma Irama tersebut berawal pada ceramahnya yang menjadi kontroversi saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu, (29/7/2012), lalu. Pria yang sekaligus tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur DKI itu pun membenarkan dirinya melontarkan penyataan SARA. Bahkan, ia menyebutkan nama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie atas dasar pembenaran penggunaan isu SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com