Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Replik, JPU Tolak Pledoi Kuasa Hukum Afriyani

Kompas.com - 13/08/2012, 18:01 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lanjutan sidang terdakwa Afriyani Susanti, pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat kembali digelar, Senin (13/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaan dari terdakwa beserta kuasa hukumnya.

Dalam pembacaan repliknya, JPU menolak semua isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum Afriyani pada sidang sebelumnya, Rabu (8/8/2012). JPU mempermasalahkan pledoi kuasa hukum Afriyani yang menyebutkan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa tidak berdasarkan fakta.

"Kami menolak isi pledoi tersebut, tuntutan kami sudah berdasarkan fakta hukum dan persidangan," ujar salah satu JPU, yakni Tamaria Rosa.

Ia juga malah menyerang balik kuasa hukum Afriyani. Menurut dia, pledoi yang dibacakan kuasa hukum Afriyani minggu lalu adalah sebuah pernyataan dan pendapat yang bersifat subyektif. Tidak hanya itu, dalam repliknya JPU kembali meminta kepada majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan tuntutan awal mereka dengan penggunaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sekali lagi, materi tuntutan kami sudah berdasarkan fakta persidangan dengan didukung alat bukti yang ada," kata Tamaria Rosa menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com