Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Berupaya Tekan Pendatang Baru

Kompas.com - 20/08/2012, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menekan jumlah pendatang baru pasca-Lebaran, di antaranya menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan melakukan operasi yustisi kependudukan lima kali selama setahun.

Warga dari luar Jakarta juga diimbau untuk tidak datang ke Ibu Kota tanpa dibekali keahlian dan keterampilan bekerja serta memiliki administrasi kependudukan yang menjadi aturan utama di DKI Jakarta, kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai menggelar kegiatan bersih sampah bersama warga di Pantai Beach Pool Ancol, Jakarta Utara, Senin.

"Sosialisasi persyaratan kependudukan sipil di Ibu Kota melalui pemda setempat seringkali dilakukan sebagai upaya mempertegas orang daerah tidak terlalu mudah masuk ke Jakarta," katanya.

Ia mengatakan, sebagian besar pemda asal migran saat ini telah mendorong kegiatan pembangunan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan warga.

"Sehingga migran tidak mudah tertarik pindah dan lebih memilih tetap tinggal di kampung sendiri daripada merantau ke Jakarta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Fauzi, sudah banyak warga daerah asal migran lebih baik hidupnya sehingga enggan datang ke Ibu Kota untuk mengadu nasib. "Jadi sekarang, kalau sudah berhasil di daerah untuk apa ke Jakarta," tuturnya.

Fauzi menilai serangkaian upaya yang dilakukan dinilai efektif menurunkan laju pendatang baru ke Ibukota pasca Lebaran.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, pada 2010 pendatang baru mencapai 59.215 orang. Angka pendatang menurun lagi menjadi 51.875 orang pada tahun 2011.

Diperkirakan angka pendatang baru 2012 juga akan turun menjadi 46.155 orang. "Setiap Lebaran angka pendatang menurun. Saat saya menjadi Gubernur, angka pendatang baru mencapai 150 ribu, tapi sekarang sudah sekitar 50 ribu jiwa," terangnya.

Foke berpesan, bagi warga daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempelajari dan mematuhi peraturan kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku.

"Warga pendatang yang memenuhi syarat tersebut, tidak ada halangan. Tapi, warga tidak mematuhi persyaratan tersebut akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com