Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fauzan Azin Ghazali Ditahan Polres Depok

Kompas.com - 27/08/2012, 14:16 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan, pembakaran atas salah satu bangunan Pondok Pesantren Masyadul Musthathuba di Bojongsari, Kota Depok, pada Minggu (26/8/2012) karena isu tidak benar, yakni tidak ditahannya Fauzan Azin Ghazali.

"Padahal, Fauzan Azin Ghazali, pemimpin ponpres itu, sudah ditahan di Polres Metro Depok. Dia ditahan karena menjadi tersangka kasus pencabulan seorang muridnya," ujar Rikwanto, Senin (27/8/2012) siang.

Ia menjelaskan, Fauzan ditahan setelah dilaporkan Herman (50), orangtua SMJ (19), pada 24 Agustus lalu. Fauzan dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan sangkaan telah melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap SMJ tiga tahun lalu saat SMJ masih berusia 16 tahun.

Herman baru mengetahui kejadian itu setelah SMJ melaporkannya. SMJ melapor kepada orangtuanya karena Fauzan tidak menepati janji akan mengajak SMJ umrah dan menikahinya. Tahun 2012, Fauzan menikah dengan gadis lain dan tidak pernah mengajak SMJ umrah.

"Lalu timbul isu, yakni Fauzan tidak ditahan karena sudah ada kesepakatan dengan RT sehingga dia tidak ditahan. Terjadilah pembakaran pendopo pondok pesantren itu oleh sekitar 150 orang," kata Rikwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com