Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kebakaran Tetap Bisa Memilih

Kompas.com - 28/08/2012, 05:31 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menegaskan, korban kebakaran tetap mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada 20 September mendatang. Korban kebakaran cukup mengisi formulir A-8 untuk korban yang mengungsi.

”Formulir itu bisa didapatkan di kelurahan setempat,” kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU DKI Aminullah, Senin (27/8).

Dia menambahkan, KPU DKI melalui Panitia Pengawas Pemilu (PPS) juga akan mengirimkan undangan kepada korban kebakaran yang tetap berada di lokasi semula. ”Kami akan memastikan mereka tidak kehilangan hak pilih mereka. Petugas akan mendatangi mereka di lokasi-lokasi kebakaran,” kata Aminullah.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, mekanisme pemilihan pada putaran kedua ini lebih simpel. Pemilih tidak perlu menunjukkan kartu pemilih.

”Tidak ada lagi kartu pemilih dibagikan. Pemilih cukup membawa undangan yang akan kami bagikan,” kata Dahliah.

Tidak dipakainya kartu pemilih lagi karena ada kartu yang dikembalikan ke petugas, tetapi ada juga kartu yang dipegang oleh warga sehingga ada kemungkinan hilang atau rusak.

Budi Mulyana, Ketua RT 08 RW 07 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Senin (27/8), mengatakan, sudah ada pengurus RT yang berkeliling untuk mendata pemilih. ”Sampai saat ini pendataan masih berjalan. Sudah ada sekitar 100 orang yang terdaftar,” katanya.

Warga di tujuh RT di Pekojan menjadi korban kebakaran yang melanda perkampungan padat penduduk itu pada 28 Juli. Banyak di antara mereka tidak sempat menyelamatkan dokumen penting, termasuk surat-surat dan kartu kependudukan.

Menurut Budi, satu TPS di wilayahnya terdiri atas dua RT. Nama-nama pemilih sudah terdaftar di TPS tersebut sehingga bisa dipastikan warga tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Camat Tambora Isnawa Adji mengatakan, hasil pendataan ulang warga korban kebakaran yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada DKI diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kalaupun warga kehilangan semua bukti bahwa dia terdaftar sebagai pemilih, dengan surat pengantar dari RT dan RW, datanya bisa dilacak di salinan daftar pemilih tetap atau di TPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com