Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini Sidang Perdana John Kei, Polisi Disiagakan

Kompas.com - 28/08/2012, 10:11 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).  Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan rencanya akan dilaksanakan pukul 10.00. John Kei akan disidang bersama dua anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama yakni Mukhlis dan Yosep Hungan.

Ratusan aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung pengadilan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Senin (27/8/2012), mengungkapkan, polisi menurunkan 340 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.

Rinciannya, 1 satuan setingkat kompi atau SSK (sekitar 100 orang) Pengendali Massa Polda Metro Jakarta Pusat, 10 unit Patra BM bersenjata, 1 SSK Pasukan Huru-hara Brimob Polda Metro Jaya, 50 personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Pusat.

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 1 satuan setingkat pleton atau SST (sekitar 20 orang) Pengendali Massa Polrestro Jakarta Pusat, 1 SST Unit Perintis Sabhara Polres Jakarta Pusat, 10 personel lalu lintas, dan 30 personel Polsek Metro Gambir. Total personel yang diturunkan mencapai 340 personel.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu, agenda persidangan perdana, yakni pembacaan surat dakwaan, telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Albert memastikan bahwa tidak ada penambahan pasal penganiayaan yang didakwakan kepada John Kei.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com