JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru berdasarkan transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya masih mendalami laporan hasil analisis (LHA) PPATK tersebut.
"Kemungkinan tersangka baru amat bergantung pada hasil pendalaman dari temuan PPATK. Nanti klalau sudah ekspose baru bisa diketahui," kata Busyro di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Saat ditanya apakah LHA PPATK tersebut berkaitan dengan mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir, Busyro mengatakan belum dapat berkomentar. Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menyatakan bahwa pada intinya LHA tersebut masih didalami.
Mengenai pihak yang terkait ataupun nilai transaksi mencurigakannya, kata dia, belum dapat diungkapkan. Adapun LHA tersebut diberikan PPATK atas permintaan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, ada 18 LHA yang dikirimkan PPATK. Sebagian LHA itu terkait dengan kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional yang melibatkan anggota DPR sekaligus mantan anggota Banggar DPR Angelina Sondakh. Johan mengatakan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Angelina itu.
Transaksi mencurigakan
Kompas pekan lalu mendapatkan informasi seputar LHA transaksi mencurigakan milik anggota Banggar DPR berinisial MA. LHA tersebut telah diserahkan oleh PPATK ke KPK.
Data tersebut memuat sejumlah informasi terkait aliran dana dari MA kepada beberapa orang, termasuk yang diberikan kepada TT. Aliran dana dari MA kepada TT tercatat pernah dilakukan pada pertengahan 2011 sebesar Rp 120 juta.
Data LHA yang diserahkan ke KPK juga mencantumkan adanya transaksi pembelian dua mobil mewah oleh MA, yakni Range Rover seharga Rp 2,1 miliar dan Mercy 200 seharga Rp 575 juta. Kedua mobil itu diatasnamakan seseorang berinisial O, orang dekat TT dan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.