Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Divonis Hari Ini

Kompas.com - 29/08/2012, 09:16 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lanjutan sidang terdakwa Afriyani Susanti, pengemudi Xenia yang mengalami kecelakaan dan menewaskan sembilan orang pejalan kaki di dekat Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat kembali digelar, Rabu (29/8/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Sidang kasus tabrak maut ini mencapai babak final setelah melewati berbagai agenda sidang seperti menghadirkan keterangan saksi di TKP, saksi ahli, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pledoi (pembelaan), replik, serta duplik.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 Wib. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, dalam sidang putusan kali ini terlihat lebih banyak keluarga korban yang hadir. Tidak hanya itu, jumlah aparat yang mengamankan jalannya sidang juga lebih banyak dari biasanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam perkembangan sidang Afriyani, penggunaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tersebut menjadi hal yang paling diperdebatkan. Beberapa kali kuasa hukum Afriyani berujar di media bahwa penggunaan Pasal 338 KUHP tersebut terkesan sangat dipaksakan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Kuasa Hukum Afriyani pernah menghadirkan pakar hukum pidana yang juga merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sjarief Hidayatullah Jakarta yakni Djawahir Hejazziey pada tanggal 18 Juli 2012 lalu. Dalam keterangannya, Djawahir Hejazziey melontarkan hal yang senada dengan kuasa hukum Afriyani.

Djawahir menilai bahwa pasal 338 KUHP memang kurang tepat. "Dalam pasal 338 KUHP ada kata sengaja. Definisi kata sengaja memiliki beberapa unsur seperti motivasi, perencanaan, persiapan, dan eksekusi. Sengaja juga mengandung unsur niat," tutur Djawahir.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebelum terjadi kecelakaan maut, motivasi Afriyani hanya ingin pulang ke rumah dan tidak berniat mencelakakan orang lain. Oleh karena itu, Pasal 338 KUHP terlalu dipaksakan karena menurutnya kecelakaan tersebut datang dari faktor-faktor lain diluar unsur niat dan kesengajaan.

Namun, dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada tanggal 1 Juli 2012 lalu, JPU tetap pada dakwaan awal menggunakan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa, maka Afriyani terancam dihukum 20 tahun penjara.

"Kami meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani persidangan ini untuk menjatuhkan hukuman karena secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa banyak orang. Maka terdakwa layak dijatuhi hukuman kurungan 20 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar JPU Soimah saat membacakan tuntutannya pada sidang tanggal 1 Juli 2012 lalu.

Meskipun keluarga korban mengaku puas dengan tuntutan JPU, namun keputusan akhir tetap menjadi otoritas Majelis Hakim. Dengan demikian, perdebatan tersebut tentunya akan terjawab berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam lanjutan sidang yang akan digelar hari ini.

Afriyani didakwa menghilangkan nyawa pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 lalu. Kejadian berawal saat ia dan tiga orang temannya akan pulang dari salah satu tempat hiburan di Jakarta. Diduga karena belum tidur dan dalam.pengaruh obat-obatan, Afriyani menabrak belasan pejalan kaki hingga menewaskan 9 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com