Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Siap Menerima Putusan jika Sesuai Fakta

Kompas.com - 29/08/2012, 09:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menentukan nasib terdakwa Afriyani Susanti terkait kasus kecelakaan maut yang telah menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Persidangan akan dilakukan sekitar pukul 10.00.

"Ya, benar. Afriyani hari ini sidang putusan untuk kasus kecelakaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti pukul 10.00," ungkap kuasa hukum Afriyani, Efrizal, Rabu (29/8/2012), saat dihubungi wartawan.

Efrizal mengatakan bahwa Afriyani siap menerima segala konsekuensi perbuatannya jika keputusan hakim sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Menurut Efrizal, di dalam proses mendengarkan keterangan saksi di depan hakim, terungkap bahwa tidak ada satu pun dari para saksi yang melihat saat kecelakaan terjadi. Mereka hanya melihat setelah kecelakaan terjadi. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa menjelaskan seberapa kencang mobil Afriyani saat itu.

"Kalau keputusan hakim nanti sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dari pasal yang dikenakan, maka akan diterima. Tapi bilamana putusan tidak sesuai fakta dan pasal, kami akan langsung ajukan banding," ujar Efrizal.

Efrizal menilai tuntutan jaksa yang menuntut Afriyani 20 tahun penjara terbilang mengada-ada mengingat perempuan pekerja seni itu dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kalau dia 20 tahun itu tandanya Afriyani melakukan pembunuhan berencana. Afriyani padahal tidak ada niatan membunuh, apalagi merencanakannya," kata Efrizal.

Lebih lanjut, Efrizal mengatakan bahwa selama proses persidangan ini banyak tekanan yang terjadi, baik kepada pihaknya maupun jaksa dari para keluarga korban. Efrizal bahkan mengaku pernah mendapat ancaman pembunuhan. Namun, Efrizal meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan tekanan yang ada dan membuat keputusan dengan bijak.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu siang ini. Beratnya tuntutan itu dinilai jaksa karena banyaknya jumlah korban tewas yang diakibatkan oleh kelalaian Afriyani dalam menyetir.

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani persidangan ini untuk menjatuhkan hukuman karena secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa banyak orang. Maka dari itu, terdakwa layak dijatuhi hukuman kurungan 20 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Soimah saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menuntut Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soimah juga menjelaskan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut juga mempertimbangkan beberapa hal, seperti derita bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2012. Saat itu, Afriyani yang baru saja selesai berpesta semalam suntuk mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI dan melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Di tengah jalan, Afriyani kehilangan kontrol mobilnya dan menghantam para pejalan kaki yang baru saja selesai berolahraga. Sebanyak sembilan orang tewas dalam peristiwa itu. Setelah ditelusuri, ternyata Afriyani mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com