JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa pengemudi Xenia maut yang menewaskan 9 pejalan kaki di jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, yakni Afriyani Susanti molor. Hingga pukul 10.30 wib, sidang belum juga berlangsung, padahal agenda awal sidang akan dimulai pukul 10.00 wib.
Pantauan Kompas.com, baik JPU, anggota Majelis Hakim, hingga terdakwa belum terlihat memasuki ruang sidang. Di luar ruang persidangan terlihat dipenuhi keluarga korban serta para awak media.
Diberitakan sebelumnya agenda sidang kali ini merupakan sidang vonis terdakwa Afriyani. Sidang kasus tabrak maut ini akhirnya mencapai babak final setelah melewati berbagai agenda sidang seperti menghadirkan keterangan saksi di TKP, saksi ahli, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pledoi (pembelaan), replik, serta duplik.
Dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.