JAKARTA, KOMPAS.com - Partai-partai yang memiliki kursi di parlemen siap untuk melakukan verifikasi ulang sebagai peserta Pemilu 2014.
Selain itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditaati, mereka mengaku telah memiliki berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk proses verifikasi yang ditangani di Komisi Pemilihan Umum.
Kesiapan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa, dan Ketua Dewan Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto, secara terpisah di Jakarta, Kamis (30/8). Ketiganya menegaskan, bahwa mereka menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu lalu.
Mahkamah memerintahkan seluruh partai politik, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, untuk mengikuti verifikasi di Komisi Pemilihan Umum untuk jadi peserta Pemilu 2014. Itu merupakan hasil uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, khususnya pasal 8 ayat (1) tentang verifikasi partai politik.
Idrus Marham mengungkapkan, hasil sidang MK merupakan keputusan tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia sehingga harus ditaati semua pihak. "Untuk verifikasi ulang, seluruh partai harus mengikuti. Kita menaati, menghormati, dan menjalankan keputusan MK," katanya.
Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, PAN menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan MK. Partai ini tengah melakukan program pembentukan kepengurusan sampai tingkat rayon.
Tanpa menjadi prasyarat Pemilu pun, program itu sudah menjadi bagian dari proses konsolidasi internal di partai yang berusia 14 tahun itu.
"Jadi, kami memang sudah siap," katanya. Saan Mustopa mempertanyakan verifikasi yang diberlakukan untuk semua partai itu, terutama dilihat dari prinsip keadilan dan kesetaraan.
"Apakah akan disamakan partai baru dengan partai lama yang sudah hadir di parlemen, bahkan berpuluh-puluh tahun? Terlepas dari itu, kami siap untuk verifikasi. Infrastruktur partai kami sudah melebihi persyaratan verifikasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.