Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Lanjutan John Kei

Kompas.com - 04/09/2012, 07:11 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John Kei, Selasa (4/9/2012). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sudjatmiko mengatakan, sidang dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB. Terkait pengamanan dalam persidangan kali ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah bekerja sama dengan Polri, demikian pula dengan jumlah personel keamanan yang dikerahkan.

Menanggapi komentar yang menilai pengamanan sidang terlalu berlebihan, Sudjatmiko mengatakan, pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Usulan boleh-boleh saja, tetapi polisi kan punya intel dan tahu kondisi lapangan. Jadi mereka mengerti bagaimana cara pengamanannya. Intinya, kita berharap, baik terdakwa, hakim, jaksa, pengunjung, atau siapa pun dijamin keamanannya saat sidang," jelas Sudjatmiko.

Sementara itu, kuasa hukum John kei, Taufik Chandra berharap, polisi tidak berada dalam ruang persidangan. Menurutnya, hal itu mengganggu psikologis terdakwa.

"Kami berharap saat sidang nanti tidak ada polisi berseragam dalam ruang persidangan," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, pagi ini.

Saat ditanya mengenai isi eksepsi John Kei, Taufik enggan menyampaikannya. "Kita dengar bersama saja nanti saat sidang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana John Kei, terdakwa utama kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, telah digelar Selasa (28/8/2012) pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum Herly Siregar dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah.

"Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum John Kei mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan hari ini. Menurut kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, kliennya tidak berada di lokasi peristiwa saat terjadi pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan terjadi ketika terdakwa meninggalkan kamar 2701, jadi yang melakukan bukan dia, yang melakukan sudah ada terdakwanya. Sudah ada Chandra cs. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Orang sudah meninggalkan ruangan dan peristiwa terjadi setelah dia meninggalkan ruangan. Dimana tindakan pidananya, yang minta keluar korban sendiri," papar Taufik, pekan lalu.

Selain itu, dakwaan jaksa juga dinilai tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata pengacara lainnya, Indra Sahnun Lubis.

Kasus ini bermula saat Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga, John Kei yang merupakan teman dekat Ayung, menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama, saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com