Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Tiba di PN Jakpus Paling Akhir

Kompas.com - 04/09/2012, 12:10 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang eksepsi John Kei, Selasa (4/9/2012) pukul 10.00 WIB. John Kei adalah terdakwa utama kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Mengenakan baju kotak abu-abu, John Kei duduk dengan kalem di persidangan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, John Kei tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Selasa (4/9/2012). John Kei datang paling akhir. Jaksa, pengacara, dan hakim sudah siap menanti John Kei. Persidangan ini dimulai tepat waktu. Begitu sampai ke ruang persidangan, John Kei langsung dipersilakan duduk oleh hakim. John Kei yang mengenakan kemeja lengan panjang dan bergaris-garis serta celana putih langsung duduk di kursi terdakwa.

Sekitar 50 orang pendukung John Kei duduk di kursi pengunjung dengan tertib, sementara yang lainnya tertahan di halaman PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/8/2012) lalu, jaksa penuntut umum Herly Siregar dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com