Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Serahkan Pelanggaran Iklan APPSI ke Polda

Kompas.com - 12/09/2012, 16:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan merekomendasikan pelanggaran pidana kepada Polda Metro Jaya.

"Kewenangan Panwaslu sudah menerima dan juga sudah diplenokan, kasus ini akan kami rekomendasikan ke Polda Metro Jaya. Laporan sudah kami kirimkan ke bagian Reskrim Umum Polda Metro Jaya," kata Anggota Panwaslu DKI M Jufri di Kantor Panwaslu DKI, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Saat ini, menurutnya, tugas Panwaslu memproses kasus ini sudah selesai. Namun, apabila pihak kepolisian masih membutuhkan data tambahan, Panwaslu akan memberikannya.

"Kasus ini tetap akan kita kawal laporan ke polisi itu, misalnya, kalau mau minta data tambahan," kata Jufri.

Menurut Jufri, ada tiga rekomendasi yang sudah dilakukan Panwaslu DKI terkait iklan kampanye di luar jadwal oleh APPSI yang sudah tayang di beberapa stasiun televisi swasta tersebut.

"Dalam kasus ini, kami sudah merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait pelanggaran administratifnya terhadap tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI. Selanjutnya, rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta berupa teguran kepada media penyiaran, dan rekomendasi kepada pihak kepolisian terkait pelanggaran pidana. Sanksi tergantung wewenang masing-masing instansi terkait," papar Jufri.

Sementara itu, Tim advokasi APPSI menyatakan menerima hasil rekomendasi ini.

"Kami siap menghadapi di polisi nanti," ujar Sekretaris Tim Advokasi APPSI Said Bachri. Ia mengaku pihaknya tak bersalah atas kasus ini. Sementara, tim sukses Jokowi-Basuki, Denny Iskandar sudah menyatakan minta maaf terkait iklan tersebut.

"Maka dari itu, kami tidak pernah mau minta maaf, karena kami tak lakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

Menurut Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, sudah ada tawaran mediasi dari pihak Foke-Nara untuk meminta Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto meminta maaf terkait iklan di stasiun televisi nasional.

Permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur wakil gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli melaporkan adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com