Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Tarif Parkir Jakarta Dinaikkan

Kompas.com - 08/10/2012, 16:42 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street). Tarif baru ini diberlakukan setelah sejak tahun 2004 belum pernah ada penyesuaian nilai. Langkah ini sekaligus sebagai upaya eksekutif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Dengan tarif parkir yang mahal, pengguna kendaraan pribadi diharapkan berpikir dua kali menggunakan kendaraannya. "Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di wilayah ibu kota ini semakin ditekan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (8/10/2012).

Seiring dengan pengumuman tarif baru, tarif lama tidak berlaku lagi. Tarif baru berlaku di sekitar 130 ribu satuan ruas parkir (SRP) off street di wilayah DKI Jakarta. Keputusan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Eksekutif menetapkan ketentuan ini pada tanggal 18 September 2012 dan seharusnya mulai diterapkan sejak 19 September 2012.  

Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan. Golongan 1 tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu. Di golongan ini, tarif mobil jenis sedan, jeep, pikap, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama, jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000. Untuk jenis bus, truk, dan sejenisnya, pada jam pertama Rp 6.000-Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.

Adapun golongan 2 adalah tempat parkir pada perkantoran dan apartemen. Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1. Sementara golongan 3 adalah tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lainnya. Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya, kemudian jenis bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com