Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novi Pernah Jalani Perawatan Kejiwaan

Kompas.com - 14/10/2012, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Novi Amalia (25) diduga mengalami gangguan jiwa dengan ulahnya berkendara hanya menggunakan pakaian dalam. Kuasa hukum Novi, Chris Sam Sewu mengungkapkan bahwa kliennya memang pernah menjalani perawatan kejiwaan beberapa tahun lalu.

"Novi pernah berobat menjalani pemeriksaan kejiwaan beberapa tahun lalu," ujar Chris kepada wartawan di RS Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur (14/10/2012).

Chris mengatakan, Novi yang memulai karirnya sebagai model di tahun 2004 tersebut, pernah beberapa kali bertanya-tanya ke psikiater terkait suara-suara yang kerap didengarnya.

Ketika ditanya kapan Novi menjalani perawatan kejiwaan, Chris mengaku tidak tahu kapan tepatnya.

Sebelumnya dalam pemeriksaan polisi, Novi sempat mengaku adanya bisikan yang menyuruhnya untuk melepaskan pakaian. Chris menyebut jika saat ini  bisikan-bisikan yang kerap dialami oleh Novi tersebut masih ada.

"Bisikan itu masih ada tapi sudah tidak begitu menganggulah," imbuh dia.

Saat ditanya apakah kliennya Novi pernah mengalami pelecehan seksual, Chis menjawab tidak pernah.

"Tidak ada pelecahan seksual, yang ada menurutnya hanya bisikan-bisikan itu saja," terang dia. (Mochamad Faizal Rizki)

Berita terkait dapat diikuti di topik: PENGEMUDI SEKSI TABRAK ORANG.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com