Jakarta, Kompas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (22/10), mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap ialah D alias J dan AG.
”Keduanya ditangkap karena memperdagangkan airsoft gun ilegal tanpa surat izin,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan, bentuk dan besar airsoft gun itu sangat identik dengan senjata api aslinya sehingga orang yang melihatnya akan menyangka sebagai senjata api asli.
”Jadi, kalau beredar di tangan yang salah, digunakan untuk kejahatan, ditodongkan ke korban, pasti akan ketakutan,” katanya.
Beberapa kejahatan yang terjadi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, menunjukkan sejumlah pelaku menggunakan airsoft gun. Misalnya, saat penembakan 12 halte bus transjakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Herry Heryawan, penangkapan dua tersangka itu juga hasil pengembangan dari kasus perampokan yang menimpa Andhes Deiminta di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Dari tersangka yang sudah ditangkap, yakni Yadi alias BL, diketahui airsoft gun yang dipakai untuk merampok korban dibeli dari tersangka D alias J yang sudah berbisnis barang ini sejak setahun lalu. Tersangka menjualnya melalui internet.
”Pengembangan penyidikan kami selanjutnya adalah menyelidiki pengimpor airsoft gun asal Taiwan dan China, termasuk bagaimana barang-barang ilegal ini dapat masuk ke Jakarta. Informasi tersangka, barang masuk dari pelabuhan laut,” katanya.