Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Rekan Afriyani Susanti Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2012, 18:42 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Arisendi dan Deni Mulyana, dua rekan semobil Afriyani Susanti, sopir mobil Xenia yang menabrak sehingga menewaskan 9 orang di Tugu Tani, Jakarta, 22 Januari 2012 lalu, akhirnya divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis ini sama yang diterima Adistina Putri Giani yang telah divonis sebelumnya. Pembacaan vonis dilakukan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2012.

Sama dengan Adistina, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengenai penyalahgunaan narkoba golongan 1.

Vonis lebih ringan daripada tuntutan 3 tahun penjara yang dilayangkan jaksa.

Ketiga terdakwa berada dalam mobil Xenia yang dikendarai Afriyani saat ketiganya pulang dari Stadium, salah satu klub malam yang ada di Jakarta.

Afriyani sendiri divonis 15 tahun penjara dalam kecelakaan yang menewaskan 9 orang ini. Peristiwa tersebut terjadi 22 Januari 2012 lalu di Tugu Tani, Jakarta.

Sementara itu, sidang pembacaan vonis untuk Afriyani tentang kepemilikan narkoba akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com