Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Bebaskan Dua Terduga Teroris di Palmerah

Kompas.com - 02/11/2012, 22:28 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terduga teroris yang diringkus Densus 88, Herman Setyono (22) dan Sunarto Sofyan (39) dibebaskan oleh Mabes Polri tadi siang, Jumat (2/11/2012).

Pemulangan tersebut karena kedua orang yang awalnya diduga sebagai teroris tidak memiliki cukup bukti sebagai anggota maupun bagian dari teroris.

"Mereka berdua dikeluarkan karena tidak memiliki cukup bukti sebagai anggota teroris," kata Nurlan, Kuasa Hukum Herman dan Sunarto saat dihubungi Kompas.com Jumat malam.

Nurlan menambahkan, penangkapan Herman dan Sunarto berawal dari kecurigaan Densus 88 atas tas yang berisi bahan peledak milik Ahmad Ashar Bahsir.

Dari pemeriksaan Densus, kedua terduga ini dinyatakan minim pengetahuan mengenai tindakan terorisme. Menurutnya, Herman dan Narto hanya mengenal Bashir karena Bashir ingin mencari kontrakan disekitar Palmerah. Mereka tidak mengetahui mengenai bahan peledak maupun jaringan-jaringan terorisme.

"Mereka berdua kan enggak ikut perekrutan-perekrutan teroris begitu. Jadi mereka juga enggak tahu masalah teroris maupun bahan peledak," ungkap Nurlan.

Nurlan mengatakan, kedua terduga dipulangkan setelah Salat Jumat. Saat ini Herman tinggal dengan kerabatnya di Jakarta Selatan, sedangkan Sunarto berada di kediaman orangtuanya di Tanah Abang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herman, Davit, dan Sunarto diringkus Densus 88 pada Sabtu (27/10/2012) siang. Mereka ditangkap karena dicurigai memiliki keterlibatan teroris dengan jaringan Bashir.

Pada Selasa (30/10/2012) salah satu tersangka lainnya, Davit, sudah dipulangkan terlebih dahulu. Ia juga tidak terbukti memiliki keterlibatan dengan jaringan teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com