Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Urine Diego CS Negatif

Kompas.com - 10/11/2012, 21:04 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tes urine terhadap Diego Michiels dan kawan-kawannya menunjukkan hasil negatif. Hasil ini bertolak belakang dengan pengakuan para tersangka saat dimintai keterangan, Jumat (9/11/2012).

Ketika diperiksa di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat malam, Diego mengaku sempat mengonsumsi alkohol sebelum terlibat dalam pengeroyokan terhadap Mef Paripurna (21) di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2012) dini hari.

"Hasil tes urine yang dilakukan Diego dan kelima kawannya negatif, tidak ada pengaruh alkohol ataupun narkotika," ujar Kepala Polsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Suyudi, Sabtu (10/11/2012).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan bahwa Diego dan kawan-kawannya dengan sadar melakukan pengeroyokan terhadap korban, Suyudi mengatakan bahwa hal itu mungkin saja terjadi. "Tetapi, hasil tesnya negatif karena tes yang dilakukan sudah lebih dari 24 jam," katanya.

Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB di area parkir pusat perbelanjaan tempat kelab malam tersebut berada. Berdasarkan pengakuan tersangka, perkelahian itu diawali dengan senggolan antara Diego dan pria yang tak dikenalnya. Diego kemudian memukul pria tersebut.

Melihat situasi yang tidak kondusif, Mef Paripurna—yang tak kenal dengan pria yang bersenggolan dengan Diego—keluar dari kelab malam tersebut. Sempat terjadi keributan antara Mef dan rekan Diego. Begitu Mef keluar kelab, Diego dan teman-temannya pun mengejar Mef dan menganiayanya.

Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami luka di mata, kepala, dan bagian lain di tubuhnya. Bukti yang sudah ditemukan berupa rekaman kamera CCTV dan hasil visum terhadap Mef. Adapun pria yang bersenggolan dengan Diego tidak melaporkan kejadian tersebut.

Dari kedua bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni IM, BS, AG, SC,dan RW, serta pemeriksaan terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com