Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Pelajari Permohonan Penangguhan Diego

Kompas.com - 12/11/2012, 20:07 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan bek kiri tim nasional Indonesia Diego Michiels (22) baru akan dipelajari oleh pihak Polsektro Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan dianalisis untuk kemudian diputuskan. Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan permohonan tersebut , Rikwanto tidak dapat memberikan jawaban yang tegas.

"Karena permohonannya baru dipelajari, jadi belum ada kemungkinan apa-apa," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan Diego ini terkait dengan persiapan Diego dalam menghadapi seleksi anggota tim nasional jelang Piala AFF. Menanggapi hal ini, Rikwanto menjelaskan bahwa semua pihak yang berperkara mempunyai hak yang sama.

"Nanti dari pihak penyidik yang akan memutuskan layak dikabulkan atau tidak," pungkasnya.

Penganiayaan terhadap Mef Paripurna (21) yang melibatkan Diego dan empat orang temannya yakni ST (23), MPL (29), BP (27), dan MLW (30) terjadi pada Kamis (8/11/12) pukul 03.00 di area parkir B2 Bar Domain Senayan City.

Perkelahian itu diawali dengan senggolan antara Diego dan pria yang tak dikenalnya. Diego kemudian memukul pria tersebut. Melihat situasi yang tidak kondusif, Mef Paripurna yang tak saling kenal dengan pria yang bersenggolan dengan Diego memutuskan keluar dari bar tersebut.

Namun di luar klab, Diego dan teman-temannya justru mengejar Mef dan menganiayanya. Kejadian itu mengakibatkan Mef mengalami luka di mata, kepala, dan bagian lain di tubuhnya.

Dari kedua bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi IM, BS, AG, SC,RW serta pemeriksaan terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan juncto Pasal 351 mengenai Penganiayaan dengan ancaman 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com