Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jatim Desak UMK 5 Daerah di Jatim Rp 2,2 Juta

Kompas.com - 19/11/2012, 13:43 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/11), mendesak upah minimum kabupaten/kota di lima daerah di Jatim Rp 2,2 juta. Unjuk rasa ini membuat kemacetan lalu lintas tak terhindarkan.

Buruh meminta Soekarwo dapat menetapkan UMK sebesar Rp 2,2 juta di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo. Rencananya, Gubernur Jatim akan menetapkan UMK pada 21 November mendatang berdasarkan usulan dari daerah.

Sebelumnya, usulan UMK tertinggi di Jatim diajukan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.567.000. Namun, buruh meminta upah Rp 2,2 juta dengan melihat penetapan upah di DKI Jakarta dan Bekasi yang besarannya di atas Rp 2 juta.

Saat unjuk rasa, buruh meneriakkan Soekarwo ingkar janji. Salah satu koordinator aksi, Andie Peci, menegaskan, selain meminta upah Rp 2,2 juta buruh juga meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang pencapaian kebutuhan hidup layak dicabut.

Perwakilan buruh kemudian ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo didampingi pejabat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan Jatim. Pertemuan dilakukan secara tertutup, wartawan yang akan meliput dilarang masuk ruangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com