Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Rp 2,2 Juta

Kompas.com - 21/11/2012, 02:54 WIB

Unsur pengusaha belum menentukan sikap atas penetapan UMP itu. ”Kami menunggu peraturan gubernur secara resmi,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

”UMP setiap tahun akan naik. Kalau tahun 2013 naik 43,8 persen, lalu tahun 2014 bisa naik berapa lagi? Lalu tahun 2015, 2016? Ini berbahaya untuk iklim investasi kalau tidak dikendalikan,” ujar Sarman.

Sarman menambahkan, besaran UMP 2013 Rp 2.200.000 itu bakal memberatkan usaha kecil menengah yang mayoritas menopang perekonomian Jakarta.

”Jika memang angka itu tidak bisa diubah, kami akan mengkaji nasib pengusaha di Jakarta. Harus ada solusi kalau ada pengusaha yang tidak mampu membayar. Izin penangguhan pembayaran UMP harus dipermudah daripada perusahaan melakukan PHK karyawannya,” kata Sarman.

Sementara itu, buruh menyatakan kecewa karena gubernur menetapkan UMP di bawah angka rekomendasi Dewan Pengupahan.

”Baru kali ini gubernur menetapkan UMP di bawah rekomendasi Dewan Pengupahan. Uang Rp 16.243 itu mungkin bagi pengusaha tidak ada artinya, tapi bagi kami sangat besar artinya,” kata Sekjen Forum Buruh DKI Mohammad Toha.

Menurut Toha, sebelum UMP 2013 dituangkan secara resmi dalam peraturan gubernur, proses masih terus berjalan. Dia tetap berharap pemerintah bisa memenuhi tuntutan buruh untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan besaran 15 persen hingga 50 persen UMP, sesuai dengan sektor masing-masing.

”Kamis nanti kami akan kembali menyampaikan aspirasi ke Balaikota, entah demonstrasi, entah silaturahim,” ujar Toha.

UMK Tangerang masih alot

Proses pembahasan upah minimum kota/kabupaten (UMK) buruh Kota dan Kabupaten Tangerang tahun 2012 masih berlangsung alot hingga Selasa (20/11). Belum ada kata sepakat dari rapat di Disnaker, yang sudah berlangsung dua hari, sejak Senin (19/11).

Juru Bicara Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, usulan buruh Rp 2,8 juta per bulan. Usulan Apindo sesuai KHL, yaitu Rp 1,7 juta per bulan. ”Kalaupun usulan kami dianggap berlebihan, kami sepakat jika disetarakan UMK DKI,” tambah Sunarno. (NDY/FRO/PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com