Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Masuk Terminal Dihapus untuk Angkot

Kompas.com - 21/11/2012, 18:49 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kabar baik untuk para sopir angkot. DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghilangkan retribusi yang mewajibkan angkutan umum membayar tarif saat masuk terminal dan biaya trayek.

"Keputusan ini mulai berlaku besok Kamis (22/11/2012)," kata Ketua Komisi B Slamet Nurdin di Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Hal itu merupakan keputusan hasil rapat membahas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah antara Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membawahi bidang transportasi dengan perwakilan Organda, KWK, Kopaja, Sopir dan Dinas Perhubungan, yang berlangsung Rabu ini.

Menurut Slamet, pembebasan biaya retribusi ini akan berlaku hingga ada revisi pada Perda Nomor 3 Tahun 2012. Ia juga mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk segera mengeluarkan instruksi yang mengatur keputusan ini.

"Sampai dengan pembahasan revisi Perda tahun depan, harus ada keputusan dari Gubernur supaya ini diatur agar implementasinya efektif di lapangan," lanjut politisi PKS ini.

Slamet menepis pendapat bahwa penghapusan retribusi transportasi umum ini akan mengganggu pendapatan daerah. Menurutnya, pendapat dari retribusi berkisar Rp 2 - 3 miliar per tahun.

"Sedangkan pemasukan total Rp 426 miliar. Jadi tidak signifikan," cetusnya.

Ia menambahkan, pengaturan ini hanya berlaku untuk transportasi publik kelas ekonomi. Untuk bus AC tetap diwajibkan membayar sesuai Perda.

Komisi B DPRD DKI Jakarta juga mulai membahas Perda tentang Transportasi yang nantinya akan memasukkan klausul retribusi transportasi. Selama ini, aturan tentang retribusi transportasi diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2012.

Slamet menilai, perlu dibuatkan Perda khusus yang mengatur soal transportasi karena masalah transportasi adalah isu publik yang sangat penting bagi warga Jakarta. Ia meminta kepada setiap pihak untuk bersama-sama menjalankan aturan baru ini.

"Baik Organda, Dishub, dan sopir angkutan umum, mari kita jaga bersama. Kalau ada yang tidak setuju, silakan adukan ke Komisi B untuk kita bahas seperti hari ini," tutup Slamet.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com