JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan berdampak pada kenaikan inflasi meski tidak secara langsung.
"Secara umum, inflasi tentu ada dampaknya dari kenaikan upah, tetapi tidak langsung karena dampaknya masih dilihat manfaat yang diterima pekerja," kata Agus selepas memberikan sambutan di acara Asia Bond Monitor di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut Agus, hingga saat ini, pihak perusahaan tidak perlu menaikkan kenaikan upah secara sekaligus, tetapi bisa dilakukan secara bertahap.
Hal itu dirasa bisa mengurangi dampak terhadap kenaikan inflasi secara sekaligus. Sebab, pemerintah masih menganggap bahwa inflasi saat ini masih sesuai dengan target inflasi semula. "Secara umum, target inflasi kita di tahun ini dan tahun depan masih sama, yaitu 4,5 plus minus 1 persen," ujarnya.
Sekadar catatan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh Rp 2.799.067.
"Pada pukul 19.50 WIB, telah ditetapkan besaran UMP DKI tahun 2013 adalah sebesar 2.216.243, 68 atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL 1.978.789," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Deded Sukendar, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.
Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Mohammad Toha, yang mewakili untuk mengikuti rapat penetapan UMP DKI 2013 itu pun langsung menyambut gembira dan mengabarkan kepada buruh lainnya yang masih menunggu di halaman Balaikota DKI.
"Alhamdulilah, 1 Suro yang katanya angker, 1 Muharam tahun baru Islam, ada hadiah besar bagi kita semua, UMP setelah kita koordinasi yang kita perjuangkan. Dari tahun kemarin 44 persen, 2.216.243,68," kata Toha saat berorasi di halaman Balaikota DKI malam ini.
Pada 9 November 2012 lalu, juga telah digelar rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi agar UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan nilainya, Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.
Berdasarkan catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp 1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.