Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Terburuk jika APBD DKI Tak Segera Disahkan

Kompas.com - 06/12/2012, 12:23 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar tata negara Andi Irman Putra Sidin mengatakan, lambatnya pengesahan APBD DKI untuk tahun 2013 akan memicu hal buruk bagi pembangunan Jakarta, khususnya pada program-program yang harus dilaksanakan pada periode awal tahun depan.

"Kalau telat disahkan, yang dipakai adalah APBD tahun sebelumnya. Undang-undang mengatur itu," kata Irman kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2012).

Menurut Irman, apabila hal itu nantinya benar-benar terjadi, hampir dipastikan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun depan bakal terganggu. Hal itu terjadi lantaran adanya perbedaan kebutuhan dana antara tahun ini dan tahun depan.

Keadaan akan semakin buruk karena program tahun depan merupakan hasil rancangan Gubernur Joko Widodo, sedangkan APBD tahun ini adalah hasil rancangan Gubernur DKI sebelumnya, yakni Fauzi Bowo.

"Nanti akan semakin buruk karena kebutuhannya berbeda, harga sudah berbeda, apalagi pemimpinnya berbeda," ujarnya.

Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2013 belum juga disahkan. Padahal, waktu telah memasuki pengujung tahun dan banyak program yang akan mulai dilaksanakan mulai awal tahun depan. Sampai saat ini pengesahannya masih sebatas wacana karena macet di pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPAS) antara eksekutif dan legislatif.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat menyampaikan KUA-PPAS akan ditandatangani pada 7 Desember agar segera dapat dibahas bersama DPRD pada 13 atau 14 Desember. Setelah itu, hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sekitar tanggal 28 Desember. Namun, semuanya masih wacana dan dapat terlaksana apabila pembahasan bersama DPRD segera mencapai kata sepakat.

Berita terkait, baca di : 100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com