JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto telah menerima pengajuan keberatan dari 600 pengusaha. Hal ini terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang memberatkan kalangan pengusaha.
"Mereka telah mengajukan keberatan kenaikan UMP itu. Akan kami tindak lanjuti," kata Suryo saat konferensi pers Proyeksi Ekonomi Kadin 2013 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Suryo, masing-masing pengusaha tersebut memiliki 10-8.000 tenaga kerja. Jika digabung, jumlah tenaga kerja tersebut sekitar 500.000 orang tenaga kerja.
Pengusaha yang menyampaikan keluhan tersebut berasal dari jenis usaha tekstil, garmen, konveksi, sepatu, konstruksi, pertambangan, jasa boga, komponen elektronik, pertanian, jamu, keramik, makanan dan minuman, percetakan, cat dan tinta, jasa persewaan, plastik, pengelolaan daging, pengelolaan logam, retail hingga perdagangan umum.
"Mereka menyampaikan biaya operasional yang terdiri dari biaya gaji sudah mencapai titik maksimal," tambahnya.
Selain itu, pengusaha juga menilai bahwa buruh tidak memiliki nilai kompetitif. Sehingga pengusaha menilai tidak perlu menaikkan upahnya.
Di sisi lain, iklim usaha tidak kondusif. Seperti masih adanya mogok kerja, infrastruktur hingga urusan keamanan tempat bekerja.
"Solusinya pengusaha hanya mampu menaikkan UMP di atas UMP lama, tapi lebih rendah dari UMP baru," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada niat dari pengusaha untuk hengkang dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.