JAKARTA, KOMPAS.com -- Seorang penyebar ranjau paku dibekuk polisi, Senin (17/12/2012) siangdi Jakarta. Pelaku bernama Ali Usman alias Bejo ditangkap saat menyebarkan paku di kawasan Harmoni.
Menurut Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, pelaku juga memiliki tempat penambalan ban. "Dia sengaja menyebar paku agar mendapatkan uang lebih banyak dari hasil penambalan ban motor," kata Tatan.
Pelaku dikenai pelanggaran Perda Ketertiban Umum serta Pasal 489 KUHP tentang ketertiban umum. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.