Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Dinkes DKI Harus Beri Sanksi RSAB Harapan Kita

Kompas.com - 27/12/2012, 18:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait shooting di ruang ICU RSAB Harapan Kita, DPRD DKI Jakarta angkat bicara. Anggota Komisi E DPRD DKI Dwi Rio Sambodo mendesak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pengelola RS tersebut.

Rio mengungkapkan, Undang-Undang (UU) 44/2009 tentang Rumah Sakit menjelaskan bahwa izin rumah sakit dikelola secara otonom oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Karena itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau minimal memberikan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Kesehatan.

"Harus dilakukan supaya kasus seperti ini tidak terulang. Unit emergency seperti ICU kan memiliki fungsi vital terhadap keselamatan pasien yang sedang kritis," kata Rio di gedung DPRD, Kamis (27/12/2012).

Seperti diberitakan, Ayu Tria (9), pasien RSAB penderita leukemia, meninggal dunia pada Kamis pagi tadi. Saat dirawat hingga meninggal, ayah Ayu, Kurnianto, merasa terganggu dengan aktivitas shooting "Love in Paris" yang dilakukan di ruang ICU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com